Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

2 hours ago 7

Kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dan pajak sekitar Rp 1,53 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (23/9/2025), di Pendopo Kabupaten Purbalingga.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi mengatakan barang yang dimusnahkan meliputi 1.593.196 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis hasil tembakau, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, pajak rokok, dan PPN sebesar Rp 1,53 miliar,” kata dia.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum di bidang cukai serta wujud transparansi kepada publik. Pemusnahan ini juga menjadi bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi pengawasan kami.

Dwijanto menegaskan, dalam menjalankan tugas, bea Cukai menggandeng berbagai pihak, termasuk Pemkab Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas. Sinergi ini dilakukan melalui operasi rutin pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan cukai, serta pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang larangan dan pembatasan, termasuk rokok ilegal,” kata dia.

Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama untuk terus menggelorakan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang yang merugikan negara dan masyarakat.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|