Bentuk Tim Transisi, OJK Mulai Awasi Kripto per 10 Januari 2025

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membentuk tim transisi dalam rangka mempersiapkan peralihan aset keuangan digital termasuk kripto.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder asetkripto," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

OJK juga telah menerbitkan POJK tentang penyelenggaraan keuangan digital dan kripto, serta SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025.

Sebelumnya, Bappebti merencanakan transisi pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan selesai pada kuartal I-2024. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan kripto sudah ditandatangani.

Selanjutnya, Bappebti akan membuat nota kesepahaman dengan OJK. Nota kesepahaman itu akan mengatur soal proses peralihannya. Di samping itu , OJK juga menyusun tim transisi lintas biro terkait hal ini.

Sementara untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti masih menunggu koordinasi dengan OJK. Pasalnya, pihaknya masih ada proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang bergerak di lembaganya.

Di acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala besar.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|