Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan alasan di balik kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai maupun mobil hybrid terus diberikan hingga tahun ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memberikan diskon pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik sebesar 10%, hingga PPnBM DTP 15% pada 2025 sebagaimana saat diberikan pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal berupa diskon pajak ini diberikan karena konsumsi kendaraan listrik di Indonesia sangat minim.
Dari total produksi dan konsumsi kendaraan yang mencapai 850 ribu, Airlangga mengatakan, porsi konsumsi kendaraan listrik hanya mencapai 90 ribu.
"Total persentase EV hanya 9% dari total konsumsi kendaraan Indonesia," kata Airlangga saat berbicara dalam acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi merilis peraturan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang tahun ini.
Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
Bedanya, dalam PMK terbaru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 itu menyelipkan satu pasal yang mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 PMK 135/2024.
Data yang kini harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor barang kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat tertentu.
"Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window," demikian petikan pasal 5 PMK 135/2024 dikutip Rabu (8/1/2025).
Adapun untuk besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah masih tetap sebesar 100%. Besaran tanggungan itu ditujukan untuk PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Utuh atau Completely Built-Up (CBU) Roda Empat tertentu.
Demikian juga untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap atau Completely Knocked-Down (CKD) Roda Empat, yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," dikutip dari ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Insentif Berlaku, Kendaraan Hybrid Lokal Bakal Lebih Diserbu
Next Article Beda Nasib, Wuling Sebut Penjualan Mobil Listrik Makin Laku Keras