Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Wajib Pajak Login ke Coretax

18 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Dalam rentang praimplementasi ini, DJP menegaskan wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024.

"Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut," ungkap DJP dalam situs resminya, dikutip Jumat (27/12/2024).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

  • Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Masukkan "Kata Sandi" DJP Online.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik tombol "Login".

Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dok. pajak.go.id)

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai".
  • Masukkan kode captcha.
  • Centang "Pernyataan".
  • Klik tombol "Kirim".
  • Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS).
  • Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase. (Dok. pajak.go.id)

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

"Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," papar DJP.

Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)Foto: Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)
Tampilan layar atur ulang kata sandi. (Dok. pajak.go.id)

DJP pun menegaskan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP.

"Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025," ungkap DJP

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar Target, Ditjen Pajak Cek Ulang Setoran Pajak Perusahaan

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|