Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura asal Kendari PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024. Adapun penetapannya pada 10 Desember 2024.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," sebagaiman tertulis dalam keterangan resmi OJK, dikutip Jumat, (13/12/2024).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha ini, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK pun memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSVdikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, maka PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT SSV juga perlu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan ini harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan modal ventura ini juga diminta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
Next Article Direksi Tak Sesuai Syarat, Bisnis Ventura Afiliasi BUMN Distop OJK