Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan Nvidia terancam merosot akibat aturan pembatasan ekspor terbaru dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Pembatasan itu berlaku pada chip kecerdasan buatan (AI), yang dirancang untuk membatasi distribusi global prosesor yang tengah populer ini.
Peraturan tersebut membatasi ekspor chip AI ke sebagian besar negara, termasuk Indonesia, kecuali untuk negara sekutu dekat AS.
Mereka juga mempertahankan pemblokiran ekspor ke beberapa negara, termasuk China, karena AS mencoba untuk menutup celah dan mencegah Beijing memperoleh chip canggih yang dapat meningkatkan kemampuan militernya.
Melonjaknya permintaan untuk chip AI telah membuat Nvidia ke dalam jajaran perusahaan paling bernilai di dunia. Perusahaan yang didirikan oleh 'manusia Rp 2.000 triliun', Jensen Huan, saat ini memiliki nilai pasar melebihi US$3 triliun.
Namun, pembatasan baru ini dapat mempersulit kemampuan Nvidia untuk menghasilkan pertumbuhan pendapatan yang kuat seperti yang diharapkan para investor.
"Aturan-aturan ini akan secara signifikan membatasi pasar (Nvidia) karena setengah dari chip-nya saat ini berada di negara-negara yang akan menjadi terlarang setelah aturan tersebut diterapkan," ujar analis D.A. Davidson, Gil Luria, dikutip dari Reuters, Selasa (14/1/2025).
Pengajuan perusahaan menunjukkan bahwa Nvidia mendapatkan sekitar 56% pendapatannya dari pelanggan di luar AS, dengan China menyumbang sekitar 17% dari penjualan. Saham perusahaan yang berbasis di Santa Clara, California ini turun sekitar 2%.
"Pembatasan ekspor mengancam gagalnya inovasi dan pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia dan akan melemahkan kepemimpinan Amerika di bidang AI," kata Wakil Presiden Urusan Pemerintah Nvidia Ned Finkle.
Finkle berpendapat bahwa peran utama Amerika dalam AI akan dirugikan karena aturan tersebut akan memaksa kontrol birokrasi atas bagaimana semikonduktor, komputer, sistem, dan bahkan perangkat lunak terkemuka Amerika dirancang dan dipasarkan secara global.
Biden Batasi Ekspor Chip ke Indonesia
Pemerintah AS telah mengusulkan kebijakan baru yang dapat diberlakukan secepatnya pada 10 Januari, untuk membatasi distribusi produk semikonduktor yang spesial dalam memproses aplikasi AI.
Proposal aturan tersebut memperkenalkan sistem peringkat tiga kelompok untuk mengatur ekspor perangkat keras AI.
Negara-negara Tier 1 dapat terus melakukan bisnis seperti biasa dan bebas mengimpor hardware AI yang dikembangkan AS. Uni Eropa, Kanada, dan negara tetangga RI, Australia masuk dalam Tier 1.
Negara Tier 2 menghadapi pembatasan dan dibatasi hingga maksimum 50.000 unit pemrosesan grafis (GPU) per negara antara tahun 2025 dan 2027. Jika dilihat dari peta tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok Tier 2 dalam aturan pembatasan ekspor chip AS beserta negara Asia Tenggara lain kecuali Kamboja.
Kamboja masuk dalam Tier 3 bersama China dan Rusia sehingga dilarang mengimpor perangkat keras dan bobot model yang berkaitan dengan AI.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Antisipasi China, AS Perketat Akses Ekspor Chip & AI
Next Article China Makin Ganas Hancurkan Amerika, Ini Bukti Terbaru