Bocoran BHR untuk Ojol, Kemenaker Harap tak Lagi Rp 50 Ribu

3 hours ago 3

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjadi 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjadi 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Lisadarti, mengatakan skema ini menjadi opsi menyusul adanya kebijakan work from anywhere (WFA).

“Kalau tahun-tahun sebelumnya sih tujuh hari sebelum Lebaran, tapi ada skema untuk 14 hari sebelum hari Lebaran. Kalau kami sih berharapnya 14 hari, tapi baru mau dirapatkan dulu dengan para aplikator besok bersama Bapak Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Lisa dalam acara Iftar & Media Gathering inDrive Indonesia 2026 di Restoran Aroem, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Lisa berharap adanya peningkatan besaran pemberian BHR kepada pengemudi ojol untuk Lebaran 2026. Ia teringat aksi demonstrasi pengemudi ojol yang mengeluhkan pemberian BHR hanya Rp 50 ribu pada Lebaran tahun lalu.

“(Pengemudi ojol sampaikan) lebih banyak kita dapat tip dari customer daripada (BHR) itu,” ucap Lisa.

Lisa menjelaskan keluhan BHR tahun lalu tak lepas dari mepetnya keputusan kebijakan terkait BHR. Pasalnya, Kemenaker selama ini hanya fokus terhadap persoalan THR. “Tahun 2025 alasannya kenapa mereka dapat Rp 50 ribu karena SE-nya mendadak dari Kemenaker. Nah sekarang kan tidak mendadak lagi. Mudah-mudahan tidak Rp 50 ribu lagi, mudah-mudahan besok ada Rp 1 juta. Harapannya Rp 1 juta,” ucap Lisa.

Lisa menyampaikan Kemenaker sejak awal berkomitmen memastikan para pengemudi dan kurir online mendapatkan perlakuan yang layak dan adil, termasuk dalam momen Lebaran. Ia mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri seperti ini sangat penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang baik di era ekonomi digital.

“Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok kebijakan yang dapat mendorong agar para pengemudi dan kurir online dapat memperoleh bonus hari raya keagamaan. Kebijakan ini masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian di tingkat pimpinan,” sambung Lisa.

Lisa menyampaikan pemberian BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan telah bermitra dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para pengemudi ojol.

“Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” kata Lisa.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|