Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur penagihan yang telah diatur. Penggunaan jasa debt collector pun diperbolehkan selama dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara etis, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan pinjol resmi juga diwajibkan menggunakan debt collector yang telah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini bertujuan untuk memastikan penagih memiliki pemahaman tentang kode etik dan peraturan yang harus dipatuhi.
Jika masyarakat menghadapi pelanggaran, seperti ancaman atau penagihan yang melibatkan pihak tidak terkait, mereka dapat melaporkannya ke OJK atau AFPI. Dengan regulasi ini, diharapkan praktik penagihan pinjol menjadi lebih bertanggung jawab dan melindungi konsumen.
Lebih lanjut, OJK telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan atau road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Selain hal-hal di atas, Masyarakat bisa melihat tanda-tanda berikut untuk memastikan legalitas seorang debt collector:
Identitas Resmi
Debt collector asli selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat tugas tersebut mencantumkan nama, nomor identitas, dan keperluan penagihan. Pastikan surat tersebut memiliki tanda tangan dan cap resmi.
Selain itu, mereka wajib menunjukkan kartu identitas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Cek kesesuaian nama dan foto di kartu identitas dengan surat tugas.
Komunikasi Sebelumnya
Debt collector resmi biasanya akan menghubungi terlebih dahulu untuk menjadwalkan penagihan. Jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, waspadai kemungkinan penipuan.
Metode Penagihan
Debt collector asli tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan intimidasi. Mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.
Informasi Utang
Debt collector asli memiliki informasi lengkap mengenai utang, seperti jumlah tagihan, nama kreditur, dan rincian lainnya. Jika informasi yang diberikan tidak akurat, hal itu patut dicurigai.
Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi langsung pihak lembaga keuangan atau kreditur untuk memverifikasi keberadaan dan keabsahan debt collector yang datang.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'