Bos Pengusaha Ungkap 5 Kebijakan yang Bikin Trump Kesal Sama RI

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha RI yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merespon kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS), di mana salah satunya yakni ungkapan terkait kebijakan pemerintah RI yang dinilai membuat pemerintah AS resah.

Setidaknya, pemerintah AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan mereka. Pertama yakni sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kedua, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dapat memicu kekhawatiran AS. Adapun kekhawatiran tersebut meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.

Ketiga yakni terkait PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Hal ini membuat AS khawatir dengan proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Keempat yakni ketidakadilan terkait kebijakan cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi.

Kelima yakni perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia.

Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026.

Namun, kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya apakah benar dapat mengkhawatirkan AS atau justru sebaliknya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Pahala Mansury menekankan pentingnya negosiasi ulang agar Indonesia mendapatkan tarif perdagangan yang lebih adil.

"Kita berharap bahwa segera bisa dinegosiasikan kembali, berdasarkan review yang dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebenarnya tarif Indonesia sudah cukup rendah. Mungkin perlu dipahami lebih lanjut dasar perhitungan tarif 64% yang disampaikan oleh pemerintah AS itu dasarnya apa? Karena hitung-hitungan Kadin dan DEN jauh lebih rendah dari angka tersebut," jelasnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (3/4/2025).

Dia menilai Indonesia sebenarnya tidak memiliki neraca perdagangan yang begitu besar dibandingkan dengan negara lain.

"Indonesia sebenarnya adalah negara dengan neraca perdagangan positif nomor 15, jadi sebenarnya tidak begitu besar dibandingkan dengan negara-negara lainnya," kata Pahala.

Pahala menuturkan, Kadin sebagai mitra pemerintah siap memberikan dukungan penuh untuk membawa permasalahan ini ke meja perundingan dengan AS.

"Kadin, sebagai mitra pemerintah mewakili pengusaha RI, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah RI untuk menyampaikan hal di atas kepada pemerintah AS, sambil juga melihat kemungkinan peningkatan neraca perdagangan dengan AS yang lebih baik ke depannya," lanjut dia.

Adapun kenaikan tarif ini berdampak besar bagi eksportir Indonesia, terutama di sektor tekstil, rajutan, dan alas kaki yang selama ini mengandalkan pasar AS. Produk minyak sawit, udang, ikan, serta peralatan elektrik juga menjadi komoditas unggulan yang terdampak oleh kebijakan baru ini.

Pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump telah menerapkan kebijakan tarif tinggi terhadap berbagai negara yang dianggap merugikan perdagangan AS. Selain Indonesia, negara-negara lain seperti India, Vietnam, dan Uni Eropa juga menghadapi kebijakan serupa.

AS menetapkan tarif dasar 10% untuk semua impor, dengan tarif tambahan untuk negara-negara tertentu yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Para pengusaha berharap agar pemerintah RI segera mengambil langkah strategis guna meredam dampak kebijakan ini dan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

"Apalagi saat ini, Indonesia dianggap dengan kondisi neraca yang lebih baik terhadap AS dibanding negara-negara tetangga seperti Vietnam. Ini bisa jadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjadi bagian supply chain/rantai pasok kebutuhan AS," tekannya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tangkal Ancaman Tarif 32% Trump, Pengusaha Siapkan 3 Jurus

Next Article Live Now! Buka-bukaan Ide & Gagasan Calon Pemimpin Jakarta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|