Duo bos PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama/kiri) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), saat menghadiri sidang angenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/1026). - Solopos/Adhik Kurniawan.
Harianjogja.com, SEMARANG— Direktur Utama PT Sri Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2026).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya dijatuhi pidana 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp677 miliar. Apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menikmati hasil kejahatan, serta tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Pikir-pikir dulu ajukan banding,” kata Hotman.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto didakwa merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun melalui pengajuan kredit di sejumlah bank milik daerah.
Rinciannya meliputi Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, serta Rp180 miliar di Bank DKI.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan kasus korupsi kredit BUMD tersebut.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026), dengan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos


















































