Komplotan Pembacokan Sleman Dibekuk Polisi, Sasar Pengguna Jalan

1 hour ago 2

Komplotan Pembacokan Sleman Dibekuk Polisi, Sasar Pengguna Jalan Suasana konferensi pers pada Rabu (6/5/2026) ungkap kasus pembacokan di Jalan Godean KM 9 Dusun Senuko, Sidoagung, Godean. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pembacokan di Jalan Godean KM 9 dengan menangkap tiga pelaku kekerasan jalanan yang beraksi secara acak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman CCTV dan pelacakan mobil pikap yang digunakan pelaku saat kejadian pada Minggu (5/5/2026) dini hari.

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Senuko, Sidoagung, Godean. Saat itu korban DH (21) dibonceng bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Ketiganya berangkat dari kontrakan di wilayah Godean untuk membeli makan di warung soto Madura di Sidokarto. Namun, saat melintas di Jalan Godean ke arah timur, tepatnya di depan rumah makan Bale Roso, rombongan pelaku yang terdiri dari empat sepeda motor dan satu mobil pikap Grand Max hitam menyalip mereka.

“Saat itu korban dengan rombongan pelaku saling memandang,” terang Rusdiyanto, Rabu (6/5/2026).

Setibanya di simpang tiga kantor Bapas Kelas I Yogyakarta, dua sepeda motor pelaku berputar balik. Saat itu, pelaku menyeret senjata tajam jenis celurit ke aspal hingga memunculkan percikan api sebagai bentuk intimidasi.

Selanjutnya, pelaku AB mendekati korban yang berhenti di lokasi kejadian. Sementara pelapor dan temannya berhasil melarikan diri ke tempat pemotongan ayam di sekitar lokasi.

“Untuk korban DH masih berada di sepeda motor langsung dibacok oleh pelaku AB sebanyak tiga kali mengenai pergelangan tangan, lengan tangan, dan bahu sebelah kiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku FA juga turut menyerang menggunakan sabit atau corbek yang mengenai bagian punggung korban, serta merusak sepeda motor korban sebelum para pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di RSU PKU Muhammadiyah Gamping sebelum melapor ke Polsek Godean.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat pelaku, yakni AB (19), RS (18), FA (17), serta AR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pikap itulah baru kita bisa mengungkap pelaku-pelaku yang lain. Kita temukan pikapnya kemudian kita telusuri dan menemukan pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.

Rusdiyanto mengungkapkan motif para pelaku adalah mencari sasaran secara acak untuk dilukai, yang telah direncanakan sejak awal mereka keluar.

“Sudah ada niat melukai korban. Jadi mereka keluar memang untuk mencari sasaran secara acak,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda PCX milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 20 huruf C KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, mengingat pelaku dan korban didominasi remaja.

“Kita menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Karena sekarang yang menjadi pelaku dan korban itu rata-rata adalah remaja usia di bawah umur,” ujarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB agar anak-anak berada di rumah pada jam rawan.

Selain itu, kepolisian terus menggencarkan patroli rutin melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan pada malam akhir pekan guna menekan kasus kekerasan jalanan di Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|