Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun, Korupsi Kredit Rp1,3 T

3 hours ago 2

Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun, Korupsi Kredit Rp1,3 T Bos Sritex divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun, disertai denda dan uang pengganti ratusan miliar. - Antara.

Harianjogja.com, SEMARANG— Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026), dengan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Pinjaman tersebut, menurut hakim, diajukan dengan tujuan membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex. Namun, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan sebagai dasar pencairan kredit.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” katanya.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa dana kredit yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex menggunakan nama akun Toko Wijaya.

Selain itu, terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta Direktur Keuangan Alan Moran Saverino juga terbukti merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang karena mengalihkan, menempatkan, dan mentransfer dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pemerintah daerah tidak sesuai peruntukannya.

Dana tersebut kemudian bercampur dengan pendapatan sah perusahaan dan digunakan untuk membeli aset seperti tanah, sawah, bangunan, serta membayar utang.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar PT Sritex sehingga sulit terdeteksi.

Perbuatan tersebut juga dinilai merugikan keuangan negara, mengingat dana yang digunakan berasal dari bank pemerintah daerah yang modalnya bersumber dari APBD.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” katanya.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|