Harianjogja.com, JOGJA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp18.000 per gram dari sebelumnya Rp2.673.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp2.372.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.
Emas Antam sendiri menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena dinilai lebih stabil dan mudah dicairkan. Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan pergerakan harga harian sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Dalam setiap transaksi, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk administrasi resmi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.377.500
- 1 gram: Rp2.655.000
- 2 gram: Rp5.250.000
- 3 gram: Rp7.850.000
- 5 gram: Rp13.050.000
- 10 gram: Rp26.045.000
- 25 gram: Rp64.987.000
- 50 gram: Rp129.895.000
- 100 gram: Rp259.712.000
- 250 gram: Rp649.015.000
- 500 gram: Rp1.297.820.000
- 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Dengan kondisi harga yang fluktuatif, investor disarankan untuk mencermati momentum pembelian maupun penjualan agar mendapatkan keuntungan optimal. Emas tetap menjadi salah satu aset lindung nilai (safe haven) yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas tercatat turun sebesar Rp18.000 per gram dari sebelumnya Rp2.673.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp2.372.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.
Emas Antam sendiri menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena dinilai lebih stabil dan mudah dicairkan. Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan pergerakan harga harian sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.
Dalam setiap transaksi, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk administrasi resmi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.377.500
- 1 gram: Rp2.655.000
- 2 gram: Rp5.250.000
- 3 gram: Rp7.850.000
- 5 gram: Rp13.050.000
- 10 gram: Rp26.045.000
- 25 gram: Rp64.987.000
- 50 gram: Rp129.895.000
- 100 gram: Rp259.712.000
- 250 gram: Rp649.015.000
- 500 gram: Rp1.297.820.000
- 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Dengan kondisi harga yang fluktuatif, investor disarankan untuk mencermati momentum pembelian maupun penjualan agar mendapatkan keuntungan optimal. Emas tetap menjadi salah satu aset lindung nilai (safe haven) yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































