
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, Jumat (18/9/2026).
Harianjogja.com, KULONPROGO — Kesempatan untuk kembali bekerja dan membangun kehidupan mandiri diberikan kepada masyarakat di Kulon Progo yang mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo.
Melalui balai latihan ini, para penerima manfaat mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai bekal untuk kembali memasuki dunia kerja maupun mengembangkan kemandirian ekonomi. Program tersebut sekaligus diperkuat dengan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, Jumat (18/9/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, BPJS Kesehatan Cabang Kulon Progo, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan kesempatan kedua yang diberikan kepada penerima manfaat perlu diikuti dengan dukungan agar mereka dapat kembali bekerja secara produktif dan terlindungi.
“Ketika seseorang sudah mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja dan produktif, maka perlindungan juga menjadi bagian penting yang perlu hadir. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Rudi.
Menurut dia, pelatihan keterampilan menjadi salah satu tahapan penting untuk membantu penerima manfaat membangun kembali kemandirian. Namun, ketika mereka telah kembali bekerja, aspek perlindungan juga perlu diperhatikan.
“Kami berharap keterampilan yang diberikan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk kembali bekerja dan membangun kemandirian. Ketika sudah bekerja, tentunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu menjadi bagian dari perjalanan mereka,” katanya.
Tak Berhenti di Pelatihan
Rudi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut juga menyasar masyarakat yang kembali memasuki dunia kerja setelah memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
Sementara itu, penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo Tri Wahyudi, S.IP., M.M., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Wahyudi Putra Pujianto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo H. Alfanuha Yushida, M.P.Mat.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan pendekatan pemberdayaan yang tidak hanya berfokus pada pelatihan. Penerima manfaat juga diharapkan memiliki akses menuju kesempatan kerja sekaligus perlindungan sosial ketika kembali menjalani aktivitas produktif.
Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo pun diharapkan dapat menjadi ruang bagi penerima manfaat untuk memperoleh keterampilan, membangun kepercayaan diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Dengan dukungan lintas instansi, kesempatan kedua yang diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara. Lebih jauh, penerima manfaat dapat kembali bekerja, mandiri secara ekonomi, serta memperoleh perlindungan ketika menjalankan pekerjaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































