Jakarta, CNBC Indonesia - Selain barang mewah, ternyata ada beberapa barang yang terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per Januari 2025.
Barang itu ialah yang masuk ke dalam ketentuan barang yang dasar pengenaan pajaknya di luar nilai lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, sedangkan di luar barang mewah itu tarif efektif PPN nya tetap 11% karena adanya dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12.
Adapun di luar itu, ada sejumlah barang yang DPP nilai lainnya di atur dengan PMK selain PMK 131/2024. Maka, ketika tarif PPN sesuai UU HPP ditetapkan sebesar 12%, nilai pungutan atas hasil rumusan DPP nilai lainnya yang menjadi pengali harga jual dan tarif PPN juga akan mengalami penyesuaian.
"Karena tarifnya naik berarti ikut naik," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal memberikan contoh sejumlah barang yang DPP nilai lainnya di luar ketentuan PMK 131/2024, di antaranya ialah penjualan barang hasil pertanian.
Untuk DPP nilai lain untuk penyerahan atau penjualan barang hasil pertanian tertentu ini ditetapkan dalam PMK 89/2020 yang telah diubah melalui PMK 64/2022. Dalam Pasal 3 PMK tersebut disebutkan bahwa nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% dari harga jual, bukan 11/12.
Dengan catatan itu, maka rumus pengali jumlah PPN nya menjadi 10% x 12% x harga jual, bukan lagi tetap menggunakan tarif pajak 11% dalam komponen penghitungan pungutan PPN nya.
"Jadi untuk barang-barang pertanian yang diatur sendiri tetap berlaku ketentuan lama, misal untuk barang pertanian diatur PMK 64/2022," ucap Yon.
Selain DPP nilai lain penyerahan barang hasil pertanian juga ada contoh PPN yang terdampak tarif PPN 12%, yakni untuk PPN atas penyerahan hasil tembakau. DPP nilai lain untuk pungutan PPN ini diatur dalam PMK 63/2022.
Dalam pasal 3 dan pasal 4 PMK itu disebutkan, saat tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022-1 Januari 2025 nilai lain sebagai DPP yang formula perhitungan nya sebesar 100/(100+t) adalah 9,9%. Sedangkan, saat tarifnya menjadi 12% per 1 Januari 2025, DPP nilai lain sebagai pengali harga jual ecerannya menjadi 10,7%.
Dengan begitu, maka rumus pengali jumlah PPN yang dipungut untuk penyerahan hasil tembakau menjadi 10,7% x harga jual eceran dari sebelumnya 9,9% x harga jual eceran.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah
Next Article Video: Jokowi & Prabowo Hadiri Pelantikan DPR, DPD & MPR RI 2024-2029