Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di beberapa ruas wilayah Jakarta. Aturan berlaku pada 27 Desember 2024 meskipun di tengah libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (27/12/2024)
Dijelaskan, pengguna mobil listrik masih yang mendapatkan fasilitas dari pengecualian ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan tersebut tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta selama ibur natal dan tahun baru:
25-26 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku
27 Desember: Ganjil Genap Berlaku
28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku
30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:
(i) Kendaraan berstiker disabilitas;
(ii) Ambulans;
(iii) Pemadam Kebakaran;
(iv) Angkutan umum berplat kuning;
(v) Sepeda motor;
(vi) Kendaraan berbahan bakar listrik;
(vii) Truk tangki bahan bakar;
(viii) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
(ix) Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
(x) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
(xi) Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
(xii) Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
(xii) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ganji-Genap Tak Berlaku Pada Tanggal 25 & 26 Desember
Next Article Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku! Cek Jadwal & Daftar Ruas Jalan