Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat dan secara penuh sebelum hari raya tiba, atau selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan THR. Intinya, semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Adapun formulasi besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah.
- Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Meski aturan dasar sudah jelas, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan THR dengan jumlah yang lebih baik daripada ketentuan minimal yang berlaku. Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan bersama sudah disebutkan bahwa THR lebih tinggi, maka perusahaan boleh menerapkannya sesuai dengan kesepakatan tersebut.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pernyataan ini menegaskan pentingnya perusahaan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu.
Foto: Konpers THR Menaker, Yassierli. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)
Konpers THR Menaker, Yassierli. (CNBC Indonesia/Martya Rizky)
Tenggat Waktu Pencairan THR
Adapun salah satu poin penting dalam SE ini adalah kewajiban perusahaan untuk mencairkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dengan demikian, para pekerja diharapkan sudah siap menyambut hari raya tanpa harus khawatir soal pembayaran yang tertunda.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi, agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujarnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan lancar di seluruh Indonesia, surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR 2025 sudah disebarkan kepada para gubernur yang kemudian diteruskan ke bupati dan wali kota di setiap provinsi.
Selain itu, pada hari yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah meresmikan Posko THR 2025 di kantornya. "Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.
Posko THR dibentuk sebagai pusat layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait masalah THR. Pemerintah mengimbau agar setiap wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera membentuk Posko serupa. Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan terkait pembayaran THR secara cepat dan tepat.
"Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," pungkasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Contek Vietnam Cs, Ini Jurus Kemnaker Siapkan SDM Unggul RI
Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya