Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, jika terjadi kehilangan Sertipikat Tanah, pemiliknya harus segera mengurus penerbitannya kembali. Pengurusan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
"Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/ BPN Harison Mocodompis dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Untuk mengurus penerbitan kembali Sertipikat Tanah yang hilang tersebut, ada sejumlah persyaratan dan proses yang harus dilalui.
"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan," jelasnya.
Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang, imbuh dia, dapat diakses secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah," ucapnya.
Harison pun memaparkan persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang, diantaranya:
- formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah
- fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
"Untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. Sertipikat Tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," terangnya.
"Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah," ujar Harison.
Di sisi lain, dia menambahkan, saat ini telah dilakukan transformasi digital terhadap sertipikat tanah.
"Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper," katanya.
"Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami," sebut Harison.
Foto: Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)
Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga! Krisis Kelaparan di Dunia Bisa Semakin Parah!
Next Article Izin di RI Lama dan Rumit, Satgas Cipta Kerja Bilang Gini