Catat! Minyakita Bukan Minyak Goreng Bersubdisi, Begini Penjelasannya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakitabukanlah produk subsidi dari pemerintah. Melainkan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor.

Pernyataan ini disampaikan Budi sejalan dengan maraknya masyarakat yang mengira Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah.

"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," ujar Budi saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan, Minyakita diproduksi oleh eksportir CPO sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam skema DMO, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah Minyakita," tegasnya.

Dengan skema ini, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat di pasar domestik tanpa mekanisme subsidi langsung. Namun, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi.

Terkait temuan Minyakita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran yang tertera pada label, Budi menyatakan produk tersebut bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial yang dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750-800 mL," jelasnya.

Kendati demikian, kata Budi, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut asal minyak komersial tersebut, apakah dari minyak curah atau jenis minyak lainnya.

"Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi yang pasti dia tidak masuk dalam hitungan DMO," tambahnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Perdagangan akan tegas menutup dan mencabut izin usaha para produsen yang terbukti melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita. Salah satu perusahaan yang ditindak hari ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Kabupaten Karawang, yang kedapatan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar.

"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut," tegas Budi.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan Minyakita yang beredar sesuai dengan aturan yang berlaku.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|