CEO Investree Adrian Gunadi Jadi Buronan Polisi

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa eks CEO PT Investree Radika Jaya atau Investree telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga mengatakan bahwa Adrian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Adrian, dikutip Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, Eks CEO dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi buka suara terkait sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) perusahaannya dan seruan OJK terhadap dirinya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree.

"Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).

Pesan singkat tersebut diterima pada pukul 02.46 WIB dini hari. Adapun Adrian disebut-sebut sedang berada di luar negeri kala itu. Dalam tangkapan layar yang tersebar di media sosial baru-baru ini, terlihat salah satu kerabat Adrian yang tengah makan bersama di Doha, Qatar.

Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Pencabutan izin usaha oleh OJK didasarkan pada beberapa alasan.

Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Next Article Profil Adrian Gunadi, Bos Pinjol Bangkrut Diburu OJK ke Luar Negeri

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|