Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo membebaskan pengenaan sanksi administrasi selama sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi ini diikuti perwakilan dari dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.
"DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax," kata Suryo dikutip dari siaran pers Apindo, dikutip pada Rabu (15/1/2025).
Pembebasan sanksi administrasi itu diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ucap Suryo.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi itu.
"Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha," ucap Suryadi.
Ia berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif menurutnya akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru. "Sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah," ujar Suryadi.
Dalam diskusi itu, Ditjen Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.
Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Eror, DPR Desak DJP Benahi Sistem
Next Article Coretax Dijamin Bakal Bikin Rasio Pajak Era Prabowo Naik Jadi 12%