Coretax Eror, Pengusaha Usul Sistem Lama Pajak Tetap Bisa Digunakan

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kalangan masih menghadapi permasalahan saat mengakses Sistem Inti Administrasi Pajak atau Coretax. Tak terkecuali kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, selain kalangan masyarakat di akun media sosial X dan Instagram.

Salah satu yang menyampaikan keluhan terkait permasalahan di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini ialah Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi. Ia mengatakan, kendala yang dihadapi terkait coretax itu di antaranya terkait akses pegawai dan penerbitan faktur pajak.

"Saat ini yang menjadi kendala pada sistem antara lain hak akses pegawai dan penerbitan faktur pajak yang berpotensi menghambat proses pelaporan dan lainnya. Mohon hal ini bisa menjadi pertimbangan pihak DJP," kata Chandra kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2025).

Chandra menilai, sistem baru memang memerlukan waktu transisi untuk dapat berjalan dengan baik. Sama halnya dengan Coretax yang baru diluncurkan pemerintah secara resmi pada 1 Januari 2025, adalah sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dipakai oleh pengguna dalam jumlah yang sangat besar.

Ia mengakui wajar bila sistem itu akan menemui banyak kendala. Meskipun, sebagaimana diketahui, sistem itu telah dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2021 silam, dengan tender pemenang pengadaan sistem ialah LG CNS - Qualysoft Consortium.

"Wajar jika ada hambatan di awal implementasinya," ucap Chandra.

Karena itu, ia menganggap, pemerintah penting untuk menyiapkan masa transisi secara baik sebelum mengimplementasikan secara penuh sistem baru. Chandra menyarankan supaya pemerintah kini mengembalikan sistem administrasi perpajakan yang lama terlebih dahulu ketimbang langsung menutup akses sistem lama hanya untuk bermigrasi secara penuh ke coretax.

"Transisi perubahan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sistem yang lama tetap bisa dipakai sebagai back up. Hal ini dapat menghindari overload," tuturnya.

Chandra pun menekankan, sebetulnya masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk pengusaha saat mengakses Coretax ini telah Kadin sampingkan langsung kepada Ditjen Pajak. Ia pun optimistis masalah Coretax ini bisa segera terselesaikan.

"Kami di Kadin Indonesia sudah berkomunikasi dan memberi masukan kepada DJP terkait keluhan tersebut. Kami optimis sistem Coretax dapat segera diimplementasikan dengan baik dalam waktu dekat," tegas Chandra.

Sebelumnya, CNBC Indonesia mencoba mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pada saat percobaan pertama, tampilan laman hanya blank putih dan terus menunjukkan simbol tengah memuat.

Pada saat percobaan kedua, setelah berhasil login atau masuk, juga masih harus menghadapi kendala yang serupa, yaitu tampilan layar yang hanya berisi gambar loading atau tengah memuat. Namun, akhirnya hasil muat malah gagal dengan tampilan yang muncul "This coretaxdjp.pajak.go.id page can't be found".

Beberapa hari sebelumnya, keluhan wajib pajak terhadap Coretax mencuat di akun-akun media sosial seperti X ataupun Instagram. Salah satunya sebagaimana diungkap akun @pajaksmart di Instagram. Akun itu memposting tangkapan layar keluhan dari sejumlah netizen terkait sistem Coretax yang kerap sulit diakses.

"Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down," sebagaimana tulisan yang tertera dari gambar tangkapan layar keluhan netizen di akun @pajaksmart, Selasa (7/1/2025).

Ika Natassa, yang merupakan seorang penulis dan bankir di salah satu Bank BUMN dalam negeri juga mengeluhkan permasalahannya saat mengakses Coretax. Ia mencurahkan keluhannya di akun X @ikanatassa.

Sebagaimana terlihat dalam postingan hari ini, Ika Natassa menunjukkan website coretaxdjp.pajak.go.id tertulis 403 Forbidden, meski saat CNBC Indonesia mencoba buka pada pukul 09.52 WIB website itu sudah bisa diakses.

Ia menyayangkan, sistem baru coretax diluncurkan pada saat periode laporan pajak, sebab masih belum stabil dan masih banyak kendala. Di sisi lain, akses ke DJP Online untuk beberapa fitur telah ditutup.

"Sebagai contoh, hari ini saya menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) di coretax, error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online tidak bisa diakses. Saya sampai datang ke KPP untuk menyampaikan manual juga tidak diterima karena sudah tidak ada menunya," tulis Ika sebagaimana terlihat di postingan akunnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pun mengakui masih banyak permasalahan di coretax. Iamengatakan kesulitan akses itu tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Namun, pihaknya juga terkendala.

Oleh sebab itu, ia memastikan akan terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.

"Hari keenam implementasi Coretax, hari ke hari kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Jadi, hari ke hari kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!

Next Article Ini Hal yang Ditakutkan Pengusaha Jika Bos Pajak Bisa Intip Rekening

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|