Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf, karena sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, yakni coretax masih sulit diakses para wajib pajak.
"Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," sebagaimana termuat dalam Keterangan Tertulis terkait Implementasi Coretax DJP bernomor KT-02/2025, Jumat (10/1/2025).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
Adapun berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan menurut Ditjen Pajak di antaranya Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, hingga penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Selain itu, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
Perbaikan terkait pendaftaran juga telah diperbaiki meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Adapula perbaikan dari sisi pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Di samping itu, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga telah diperbaiki.
Dalam keterangan tertulis itu, DJP atau Ditjen Pajak juga telah mencatat sejumlah wajib pajak yang berhasil mendapat sertifikat digital maupun elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB jumlah wajib pajak yang mendapat sertifikat tandatangan faktur pajak itu berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221
Ditjen Pajak juga mengingatkan, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya.
Ditjen Pajak turut memastikan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. "DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DEN Gelar Konferensi Pers Beberkan Urgensi Implementasi Coretax
Next Article Warga RI Siap-Siap! Sistem Pajak Canggih Berlaku 1 Januari 2025