
Terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri almarhum kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Puspita Aulia, menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota TNI dari satuan Kopassus dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan tersebut, Puspita mengaku belum mampu memaafkan para terdakwa karena peristiwa yang menimpa suaminya meninggalkan luka mendalam bagi dirinya dan keluarga.
“Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” kata Puspita Aulia di hadapan majelis hakim.
Akui Sakit Hati Seumur Hidup
Puspita menyebut tindakan yang dilakukan para terdakwa telah menimbulkan trauma dan rasa sakit yang akan terus membekas sepanjang hidupnya.
“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya,” ujarnya.
Di depan persidangan, ia juga menceritakan beratnya menjalani kehidupan setelah kehilangan suami. Selain harus menjadi tulang punggung keluarga, ia kini menanggung beban mental anak-anaknya yang masih berusia dini.
Anak-Anak Masih Merindukan Ayahnya
Puspita mengungkapkan anak-anaknya masih terus merindukan sosok sang ayah. Bahkan dalam doa mereka, terselip harapan agar MIP bisa kembali meski hanya sesaat.
“Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan salah satu momen ketika anaknya selesai melaksanakan salat Subuh dan berdoa untuk sang ayah yang telah meninggal dunia.
“Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. ‘Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini’, karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya,” ucap Puspita.
Penasihat Hukum Minta Keluarga Membuka Maaf
Permohonan maaf kepada keluarga korban disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa dalam persidangan. Kuasa hukum meminta keluarga korban membuka pintu maaf meski para terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat,” kata penasihat hukum.
“Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu,” lanjut penasihat hukum dalam sidang.
Tiga Anggota Kopassus Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa yakni Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.
Sidang kasus pembunuhan kacab bank tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mendalami keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































