
Sri Paduka Paku Alam X. /Instagram-JDIHDIY.
Harianjogja.com, JOGJA—Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang penunjukan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY mulai berlaku pada 24 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada 23 Juni 2026.
Informasi penerbitan SK tersebut diunggah melalui Instagram Biro Hukum Setda DIY. Bahkan telah disajikan QR Code yang bisa diakses oleh berbagai kalangan masyarakat terkait Keputusan Gubernur DIY tersebut.
Selain itu bisa diakses melalui link berikut ini https://spl.jogjaprov.go.id/jdih-etalase/media/view/produk-hukum/file_peraturan/skgub228-2026.pdf
Adapun isi Keputusan Gubernur antara lain:
1. Menunjuk Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga sebagai Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung mulai tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026.
Dengan demikian, tugas-tugas harian kepala daerah selama periode tersebut dilaksanakan oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dasar penunjukan tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah berwenang menjalankan tugas sehari-hari guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Selama menjabat sebagai Plh Gubernur DIY, Paku Alam X akan melaksanakan tugas dan kewenangan harian gubernur dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY tetap berlangsung tanpa hambatan.
Informasi mengenai penunjukan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY. Pemda DIY memastikan seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































