Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik impor ilegal ponsel bekas. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan indikasi suap yang diduga memuluskan masuknya barang impor ke Indonesia.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan data elektronik yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengatakan lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, serta dua rumah pribadi di Surabaya yang diketahui milik MT dan Andayani.
"Empat lokasi yang dilakukan penggeledahan," ujar Yusuf, Rabu (24/6/2026).
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pemasukan barang dari luar negeri.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini sedang ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik guna mendalami konstruksi perkara serta aliran transaksi yang diduga terkait dengan praktik impor ilegal tersebut.
Dugaan Modus Impor HP Bekas Ilegal
Yusuf menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya dugaan impor ponsel bekas yang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan saat proses pemasukan barang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi bahwa dokumen impor mencantumkan jenis barang yang berbeda dengan barang sebenarnya yang masuk melalui jalur kepabeanan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara agar proses impor dapat berjalan tanpa hambatan.
"Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara," kata Yusuf.
Perusahaan Importir Sudah Dikantongi Penyidik
Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri disebut telah mengidentifikasi perusahaan importir yang diduga melakukan praktik impor ilegal melalui wilayah kerja Pabean Juanda.
Menurut Yusuf, modus yang digunakan adalah memasukkan ponsel bekas dengan memanfaatkan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya dikirim ke Indonesia.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya persekongkolan yang membuat aktivitas impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.
"Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk," ujarnya.
Kasus dugaan impor HP bekas ilegal ini masih terus dikembangkan. Penyidik Kortastipidkor Polri saat ini fokus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mendukung proses pemasukan barang dari luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































