Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan jenis bahan makanan premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan PPN 12% dilakukan sejalan dengan azass keadilan dan gotong royong. PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, dikutip Senin (31/12/2024).
Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
"Misalnya daging sapi premium wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg," sebutnya.
Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat (dengan harga) Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kg dia tidak kena PPN," imbuhnya.
Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran.
"Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief.
Dia pun meluruskan bahwa pada paparan Kementerian Keuangan, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Adapun terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN.
"Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Sementara itu, beras shirataki yang diimpor dipastikan akan kena PPN. Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Nah yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan Jepang. Ada enggak sih beras apa itu namanya, shirataki. Kalau seperti itu iya," kata Zulhas.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Partai Saling Lempar 'Bola Panas' Soal PPN 12%
Next Article Bos Badan Pangan Buka Suara Soal Impor Beras 5 Juta Ton Tahun 2024