Dakwaan Perkara Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pengadilan Militer tak Beri Pengamanan Khusus

2 hours ago 2

Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Militer II-08 Jakarta diagendakan menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026) pagi. Pihak pengadilan mengeklaim tak menyiapkan pengamanan khusus.

Berdasarkan sistem informasi perkara (SIPP), perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Rencananya empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Mereka adalah Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko; Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya; dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka. Sidang ini sekaligus menjadi momentum terungkapnya sosok empat terdakwa. Sidang dijadwalkan pada pagi hari di Ruang Sidang Garuda. 

"Rencana pukul 09.00 WIB jika para pihak sudah lengkap," kata Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzan kepada Republika, Selasa (28/4/2026).

Arin memastikan tak ada pengamanan spesial dari sidang ini. Arin merujuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. "Persiapan seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus," ujar Arin.

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa itu terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan membicarakan topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|