Dalam Islam, Hakim dan Pemerintah Bisa Menghukum Mati Pemerkosa

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam perspektif hukum Islam, pelaku pemerkosaan tetap dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, melalui mekanisme hukum ta'zir. KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan, hakim atau pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk hukuman terhadap pelaku pemerkosaan berdasarkan tingkat kejahatan dan pembuktian yang digunakan.

Pelaku zina atau pemerkosa tetap bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal, meski bukan dengan hukum hudud. Tetapi dengan menggunakan hukum ta'zir.

KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menerangkan, ketahuilah bahwa hukum itu ada dua macam, hudud dan ta'zir. Kalau lewat hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta'zir masih bisa diselesaikan.

Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi.

Hukum hudud

Ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah SWT secara baku. Bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah SWT juga.

Hukum Ta'zir

Ketetapan dan pembuktiannya secara umum dari Allah SWT juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.

Jika secara hukum hudud zina pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum hudud, di mana hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan. Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai dasar tuntutan, jika menggunakan sistem ta'zir. Bahkan sampai hukuman mati pun bisa. Semua kembali kepada hakimnya.

Dalam hal ini hakim menghukum mati pemerkosa bukan lewat dalil hukum rajam pezina, tetapi lewat kewenangannya sebagai hakim untuk menghukum atas dosa pemerkosaan dan pelecehan kehormatan wanita.

Perang Bisa Dijalankan Terhadap Pelaku Pemerkosa

KH Ahmad Sarwat Lc mengungkapkan, jangankan sekedar menghukum mati pelaku pemerkosaan, bahkan sampai kepada perang terbuka pun bisa saja dijalankan.

Salah satu contohnya adalah Perang Amoria yang sangat dahsyat, umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu kota.

Pemicu perang tersebut sederhana saja, yaitu karena ada seorang wanita muslimah diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tshim Billah dengan lafadz yang legendaris, "waa mu'tashimaah!"

Maka Khalifah Al-Mu'tshim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari istana khalifah hingga kota Amoria, karena besarnya pasukan.

Dengan realitas sejarah seperti ini, bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa hukum Islam tidak bisa menghukum pemerkosa? Padahal apa yang dilakukan pemerkosa jauh lebih keji dari zina itu sendiri.

"Kalaupun hukum hudud tidak memenuhi syarat untuk menghukum pemerkosa seberat-beratnya, maka hakim atau pemerintah punya hak sepenuhnya untuk menghukum mati pemerkosa, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Al-Mu'tashim Billah," tulis KH Ahmad Sarwat Lc.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|