Dalih Investasi Berujung Deportasi, Modus 3 WN China Terendus dari Materai Kembar

10 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga warga negara (WN) Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan visa bisnis dan prainvestasi justru dipulangkan paksa setelah kedapatan menggunakan dokumen yang dimanipulasi. Mereka bukan hanya dideportasi, tetapi juga dicekal masuk Indonesia selama lima tahun.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto.

Siapa sebenarnya tiga WN Tiongkok tersebut, dan bagaimana modus mereka terungkap?

Ketiganya berinisial YJ, CN, dan LJ. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2), izin yang seharusnya digunakan untuk menjajaki peluang usaha atau investasi.

Namun, ada sesuatu yang tidak beres.

Petugas Imigrasi Surabaya mulai mencium kejanggalan saat memeriksa dokumen keimigrasian yang digunakan ketiganya. Kecurigaan itu semakin menguat ketika sistem keimigrasian menunjukkan data yang tidak sinkron antara penjamin yang tercatat di sistem dengan dokumen yang dipakai saat pengajuan visa.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," ungkap Agus.

Temuan berikutnya lebih mencurigakan lagi.

Dalam berkas permohonan milik YJ dan CN, petugas menemukan nomor seri materai yang sama persis. Materai kembar itu menjadi sinyal kuat adanya rekayasa dokumen yang tidak dilakukan secara sembarangan.

Apakah manipulasi hanya terjadi di atas kertas?

Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih jauh hingga ke aktivitas para WNA tersebut di lapangan. Hasilnya membuat alasan kedatangan mereka runtuh.

Klaim untuk melakukan persiapan investasi dan kegiatan bisnis ternyata tidak terbukti.

"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus.

Temuan itu membuat kasus ini berubah dari sekadar dugaan administrasi menjadi pelanggaran keimigrasian yang serius. Ketiga WNA tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.

Keputusan pun diambil.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.

Pada Jumat, ketiganya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Pesawat lepas landas pukul 08.00 WIB dan mendarat di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|