Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Dongkrak Elektabilitas Kustini

2 hours ago 1

Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Dongkrak Elektabilitas Kustini Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA — Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 mengungkap indikasi pemanfaatan program bantuan pemerintah untuk kepentingan politik dalam Pilkada Sleman 2020.

Dugaan tersebut mencuat saat sidang terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). Sekretaris DPD PAN Sleman kala itu, Arif Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh hakim anggota Gabriel Siallagan.

Majelis hakim menyoroti latar belakang politik Kustini Sri Purnomo yang dinilai minim pengalaman, namun tetap diusung sebagai calon bupati Sleman oleh PAN bersama PDI Perjuangan.

Menurut Arif, popularitas Kustini lebih banyak melekat karena statusnya sebagai istri Sri Purnomo yang menjabat bupati Sleman selama dua periode.

“Setahu saya beliau dikenal masyarakat karena sebagai istri Pak Sri Purnomo dan sering turun langsung ke warga. Namun seingat saya belum pernah menjadi pengurus partai,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.

Arif juga menegaskan bahwa Kustini bukan kader resmi PAN. Ia mengaku tidak pernah mengetahui Kustini memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai.

“Sepengetahuan saya tidak ada KTA. Yang berwenang menerbitkan itu Dewan Pimpinan Pusat PAN,” katanya.

Hakim kemudian menyinggung adanya kader internal PAN yang sempat mencalonkan diri, namun gagal memperoleh rekomendasi. Arif menyampaikan bahwa kewenangan penuh dalam penentuan calon berada di DPP PAN, sementara DPD hanya bertugas melakukan sosialisasi setelah rekomendasi turun.

Kedudukan Sri Purnomo di struktur partai juga menjadi perhatian majelis hakim. Namun, saksi menyebut posisi tersebut tidak memiliki kewenangan menentukan pasangan calon dalam Pilkada.

Isu nepotisme dan praktik dinasti politik turut mengemuka dalam persidangan, mengingat Kustini maju sebagai calon bupati setelah masa jabatan suaminya berakhir.

Arif menduga faktor nama besar Sri Purnomo menjadi pertimbangan utama DPP PAN dalam mengusung Kustini.

“Mungkin karena ada nama Sri Purnomo di belakangnya, sehingga lebih mudah dikenalkan kepada masyarakat,” tandasnya.

Persidangan selanjutnya mengulas dugaan pemanfaatan dana hibah pariwisata yang dicairkan bertepatan dengan masa kampanye Pilkada Sleman 2020. Hakim mempertanyakan kemungkinan bantuan tersebut digunakan sebagai sarana meningkatkan elektabilitas Kustini.

“Secara formal tidak pernah dibicarakan. Tapi bisa saja jadi pertimbangan, karena ketika masyarakat menerima bantuan, pasti mereka mengingat siapa yang memberi,” jawab Arif.

Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi lain, bantuan pemerintah sering kali dikaitkan langsung dengan figur tertentu, sehingga berpotensi memberikan keuntungan politik.

Dalam perkara ini, dana hibah pariwisata Sleman 2020 diduga diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Sleman guna memenangkan pasangan nomor urut 03, yakni Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|