Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bicara mengungkapkan penyebab PPPK belum dibayar pada Januari 2026, Kamis (22/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menjelaskan alasan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemprov Jawa Barat belum dibayar. Ia menyebut surat keputusan (SK) penetapan menjadi PPPK terhitung sejak 1 Januari 2026, sehingga baru dibayar Februari.
"Memang belum dibayar karena belum wajib dibayar sekarang, karena SK-nya terhitung 1 Januari," ucap dia, di Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut penghitungan gaji PPPK berdasarkan kerja 1 Januari 2026 hingga akhir Januari. Sehingga gaji yang akan dibagikan kepada PPPK dilakukan bulan Februari nanti.
"Pembayarannya itu dihitung kerja dulu baru dibayar gaji. Jadi memang gajinya di bulan Februari," kata dia.
Ia mengakui bahwa saat ini gaji PPPK di bulan Januari belum dibayarkan. Sebab belum waktu untuk dibagikan gaji. "Jadi kalau sekarang belum dibayar memang belum dibayar karena belum waktunya," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya tidak merapel gaji PPPK. Sebab ketentuan yang berlaku mereka dibayar Februari 2026. "Nggak dirapel," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jabar mengeluhkan belum mendapatkan gaji pada bulan Januari.

1 month ago
13
















































