Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus narkoba selama bulan puasa Ramadhan tahun 2026. Salah satunya membongkar jaringan pengedar ganja Sumatra-Bandung, Rabu (11/3/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar ganja dari wilayah Sumatra yang akan diedarkan di Kota Bandung pada Maret 2026. Petugas mengamankan 9.673 kilogram ganja di rumah kontrakan di Jalan Bojong Koneng, Cimenyan, Kabupaten Bandung dan Jalan Pasirkaliki Kota Bandung.
Tiga tersangka diamankan saat dilakukan penggerebekan yaitu berinisial RG, NIR dan AF. Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan berhasil mengungkap 30 kasus selama bulan puasa Ramadhan dengan total tersangka 39 orang. "Tiga puluh perkara itu terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 18 perkara, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 perkara, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 kasus perkara, kemudian narkotika jenis ekstasi ada 1 perkara, dan jenis obat keras tertentu ada 3 perkara," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan pihaknya berhasil menyita 1,2 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, tembakau sintetis 456 gram, tembakau sintetis cari 696 mililiter, ekstasi 14 butir, obat ilegal 10.362 butir, 34 buah handphone, 18 timbangan dan uang Rp 5 juta. Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pihaknya membongkar peredaran ganja yang berasal dari Sumatra hendak diedarkan di Bandung melalui jalur darat.
"Dengan jaringan informasi dan hasil penyelidikan anggota kita, kita bisa tangkap di daerah Bojong Koneng," ucap dia.

3 hours ago
3
















































