DHE 100% Wajib DIsimpan di RI 1 Tahun, Eksportir Untung atau Buntung?

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) menjadi 100% harus ditetapkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun, dari sebelumnya hanya 30% dengan kewajiban penempatan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Beberapa ekonom memiliki analisis yang berbeda terkait kebijakan teranyar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Di antaranya ada yang menganggap kebijakan itu akan memperkuat stabilitas pasokan dolar di dalam negeri, sementara lainnya menganggap kebijakan itu akan membuat arus keuangan atau cash flow perusahaan ekspor bermasalah.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, perpanjangan kebijakan kewajiban penempatan dolar hasil ekspor itu semakin lama akan semakin baik bagi perekonomian Indonesia, khususnya dari sisi penguatan likuiditas valas di dalam negeri.

"Artinya ada likuiditas valas yang akan masuk dan nanti simpanan valas yang meningkat di bank domestik yang diperlukan sebagai likuiditas untuk penyaluran kredit valas," kata Bhima seusai acara Konferensi Pers Rapor 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Selasa (21/1/2025).

Dengan mempertimbangkan aspek itu, Bhima mengatakan, maka kebijakan itu seharusnya memberi keuntungan bagi eksportir itu sendiri, sebab perbankan di dalam negeri ataupun lembaga jasa keuangan lainnya bisa semakin gencar menyalurkan kredit valas ke depannya, karena pasokan dolar tersedia lebih banyak.

"Jadi artinya kalau penyalurannya kembali lagi menjadi kredit valas yang diuntungkan adalah eksportir juga, bahkan di Thailand ini kan sudah lama kebijakan untuk DHE ditahan lebih lama," tegas Bhima.

Di sisi lain, Bhima mengingatkan, kewajiban DHE itu pun ada batasannya, yakni hanya eksportir yang membukukan nilai ekspor di atas US$ 250.000 yang diwajibkan memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

"Yang artinya pelaku usaha ekspor yang relatif lebih kecil menengah sebenarnya tidak terlalu khawatir dengan kebijakan ini Ini kan menyasar SDA yang relatif lebih besar," ucapnya.

Sementara itu, Research Profesor Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Sahara memberikan pendapat yang berbeda dengan Bhima. Ia bilang kebijakan perpanjangan DHE menjadi 100% selama setahun bisa mengganggu arus kas keuangan perusahaan orientasi ekspor.

"Itu perlu diperhatikan ketika industri eksportir menerima uang itukan mereka butuh uang tersebut untuk membeli bahan baku dan modal," tutur Sahara seusai konferensi pers 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Telaah Kritis Prospek, Tantangan dan Peluang Sektor Strategis Tahun 2025.

Pemerintah menegaskan aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan investor menyimpan 100% dolarnya di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun berpotensi menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Dia menuturkan potensi tambahan cadangan sebanyak US$ 90 miliar diperoleh selama satu tahun. Menurutnya, keputusan ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Ada bisa sampai di atas 90 (billion USD)...satu tahun," tegasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian.

Airlangga memastikan Peraturan Pemerintah (PP) soal aturan DHE ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sementara itu, koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera dilakukan.

"Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.

Dia pun menegaskan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.

"Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ," kata Airlangga.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Parkir DHE 1 Tahun, RI Bisa Kantongi Devisa USD 90 M

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|