Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas
SLEMAN— Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman secara rutin menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus serta pengawas koperasi di wilayah setempat. Program ini memastikan individu yang terlibat dalam kepengurusan koperasi memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, menegaskan bahwa UKK merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola koperasi. Ia menekankan bahwa UKK bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan anggota sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Tujuan UKK adalah menilai pemahaman, kapasitas, dan kemampuan pengurus maupun pengawas dalam menjalankan roda organisasi serta usaha koperasi,” ujarnya.
Bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (KSP/USP), UKK menjadi syarat wajib untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam (SIUPSP). Dengan demikian, setiap pengurus harus lolos proses ini sebelum mengemban tanggung jawab kelembagaan.
Dasar pelaksanaan UKK mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, yang mewajibkan adanya uji kelayakan bagi pengurus dan pengawas koperasi.
Pelaksanaan UKK dilakukan melalui dua tahap, yakni administratif dan wawancara, dengan empat aspek utama penilaian:
1. Integritas – menilai rekam jejak, etika, dan memastikan calon bebas catatan pidana.
2. Reputasi keuangan – mencakup riwayat kredit dan bebas dari status pailit.
3. Kompetensi – mencakup pengetahuan manajemen koperasi, akuntansi, kepemimpinan, dan penyusunan rencana kerja.
4. Kreativitas dan inovasi – mengukur visi pengembangan koperasi dan strategi menghadapi tantangan usaha.

Anggota DPRD Sleman, Dara Ayu Suharto, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi Sleman dalam memperketat standar kepengurusan koperasi. Menurutnya, seleksi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola dan kesejahteraan anggota.
“Langkah Dinas Koperasi dan UKM Sleman melalui UKK ini patut didukung. Koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat. Jika pengurusnya tidak cakap atau bermasalah dalam integritas, yang dirugikan adalah ribuan anggota,” ujar Dara Ayu.
Ia berharap sinergi Dinas Koperasi dan DPRD Sleman terus diperkuat, termasuk dalam penyediaan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan UKK maupun program pelatihan berkelanjutan bagi pengurus koperasi.
“Koperasi yang sehat akan menjadi pilar ekonomi daerah. Kami di DPRD berkomitmen mendorong setiap koperasi memiliki pengurus yang tidak hanya jujur, tetapi juga kompeten dan inovatif,” pungkasnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































