Direktur RSPS Bantul Masih Temui Masyarakat Bingung soal Biaya Korban Kecelakaan

1 hour ago 1

Direktur RSPS Bantul Masih Temui Masyarakat Bingung soal Biaya Korban Kecelakaan Forum Konsultasi Publik Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Polisi yang menangani kecelakaan di Aula Bank Bantul, Selasa (23/9/2029). - Ist

Harianjogja.com, BANTUL-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, Atthobari mengungkapkan masih menemui masyarakat yang masih bingung soal pembiayaan korban kecelakaan, meski sudah ada penjamin dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Atthobari dalam Forum Konsultasi Publik Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Polisi yang menangani kecelakaan di Aula Bank Bantul, Selasa (23/9/2029).

“Masih sering dijumpai misinformasi dimana masyarakat kadang-kadang belum sepenuhnya memahami dan juga petugas di lapangan juga kadang-kadang bingung untuk menentukan. Misalnya kecelakaan tunggal hanya ditanggung BPJS, kecelakaan ganda dibiayai Jasa Raharja.  Apabila dari Jasa Raharja kurang nanti bisa di top up oleh BPJS, semua ada mekanisme, ada prosedurnya yang harus dipenuhi di lapangan,” kata dia dalam keterangannya.

Atthobari menjelaskan FKP yang dihadiri dari BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, kepolisian, petugas kesehatan dari rumah sakit tingkat daerah hingga puskesmas se-Bantul, unsur media, dan perwakilan dari masyarakat itu diharapkan ada kesepahaman tentang pembiayaan pelayanan korban kecelakaan, khususnya kecelakaan lalu lintas. “Sehingga masyarakat maupun petugas tahu  terkait langkah-langkah alur yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pembiayaan kesehatan,” ucapnya.

BACA JUGA: Kabar Baik! Puluhan Ribu Pendamping PKH Bakal Diangkat Jadi ASN

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilitas BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Novi Indah Prihastuti mengatakan  dalam kasus kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas saat kerja maupun di luar jam kerja, BPJS sebagai pihak kedua yang berperan. Sementara pihak pertama yang menjamin pembiayaan adalah Jasa Raharja. “Jadi untuk menentukan apakah bisa dijamin atau tidak adalah Jasa Raharja, bukan BPJS,” katanya.

Jika dari laporan pembiayaan pelayanan kesehatan korban kecelakaan cukup ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS tidak berperan, kecuali biaya tanggungan rumah sakit itu melebihi dari plafon maka bisa dilanjutkan oleh BPJS. “Jadi sekali lagi untuk kecelakaan lalu lintas penjamin awalnya Jasa Raharja,” tegasnya.

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Imam Cahyono  menekankan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, yang bisa dijamin oleh Jasa Raharja adalah kasus kecelakaan yang sudah ditangani polisi, yang telah terbit laporan polisi, baik itu kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.

Pihaknya memastikan Jasa Raharja menanggung proses pembiayaan korban kecelakaan lalu lintas selama ada laporan polisi hingga plafon Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka, dan Rp50 juta untuk santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|