Langgar Peraturan Keimigrasian, Empat WNA di DIY Dideportasi

1 hour ago 1

Langgar Peraturan Keimigrasian, Empat WNA di DIY Dideportasi Konferensi pers empat WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. - Istimewa

Harianjogja.com, SLEMAN -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Tedy Riyandi menerangkan dari operasi pengawasan yang digelar, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Adapun keempat WNA tersebut berasal dari Jerman, Australia, India dan Belanda. 

Pertama, WNA berinisial TOG asal Jerman yang memegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan 

izin yang dimiliki. Kemudian ada WNA asal Australia berinisial CJM yang juga pemegang izin tinggal terbatas diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"SJ asal India pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan," terang Tedy pada Selasa (23/9/2025).

Keempat, WNA asal Belanda berinisial CAS yang merupakan pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya. 

BACA JUGA: Imigrasi Jogja Tetapkan 2 WNA Tersangka Langgar Izin Tinggal

Keempat WNA dijadwalkan dideportasi ke negaranya melalui sejumlah bandara. Untuk TOG dan CAS akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sementara CJM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dan SJ rencananya akan dideportasi melalui Bandara YIA 

Tedy mengimbau agar para WNA mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Dia menegaskan jika peraturan keimigrasian ditegakkan untuk melindungi semua pihak. 

"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing," jelas Tedy.

"Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman dan tenang di Jogjakarta. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat penting agar lingkungan kita tetap kondusif," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.

"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," tegasnya. 

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, layanan informasi dan kerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta masyarakat. Upaya ini bertujuan agar WNA memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia. Lewat langkah tersebut, diharapkan DIY tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, sekaligus ramah bagi warga lokal maupun warga negara asing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|