Ditanya Soal Ada Perusahaan Swasta Cicil THR, APINDO Jawab Begini

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa hari ke depan, pengusaha harus menunaikan kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Berbeda dengan masa awal Covid-19 di mana pemerintah mengizinkan pembayaran THR dalam bentuk dicicil, di tahun ini tidak.

Namun kalangan pengusaha tidak menampik kemungkinan adanya pelaku usaha yang kesulitan untuk membayar THR dengan kontan atau langsung, sehingga ada kemungkinan THR dicicil.

"Selalu saja dalam perusahaan ada yang mampu atau tidak mampu. Hal yang lumrah dalam bisnis," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/3/2025).

Apalagi belakangan ekonomi sedang tidak baik, terlihat dari banyaknya pabrik tekstil hingga sepatu yang tutup. Ada tudingan terjadinya PHK karena pelaku usaha enggan membayar THR.

"Mungkin ada yang seperti itu tapi sangatlah riskan, karena PHK bukan hal mudah harus ada cash flow juga dan sebagainya," ujar Bob.

Namun perusahaan yang melakukan PHK tetap harus menyiapkan banyak hal, mulai dari pesangon yang nilainya berkali-kali lipat dari gaji hingga biaya lainnya. Hal itu tidak mudah dilakukan.

Apalagi pengusaha juga tidak bisa menghindar dari kewajiban dalam pembayaran THR meski ada PHK, utamanya bagi perusahaan yang memiliki kemampuan.

"Kan kalau PHK menjelang Lebaran maka THR harus dibayar juga," sebut Bob.

Aturan THR Lebaran 2025

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat dan secara penuh sebelum hari raya tiba, atau selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan THR. Intinya, semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.

Adapun formulasi besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

  1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan Upah.
  2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah
  3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
    Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/Buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenaker Bentuk Posko Demi Pastikan THR Cair H-7 Lebaran

Next Article Sritex Pailit, Bos Pengusaha Respons Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|