DK PBB Adopsi Resolusi untuk Hukum Pelaku Penyerangan Pasukan Penjaga Perdamaian

3 hours ago 3

Pasukan penjaga perdamaian TNI di Lebanon Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan (DK) PBB telah mengadopsi dengan suara bulat Resolusi 2823 pada Selasa (23/6/2026). Resolusi tersebut menyerukan pertanggungjawaban atas kejahatan yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian PBB.

Resolusi 2823 diajukan Denmark dan Pakistan dengan dukungan lebih dari 150 negara anggota PBB. Duta Besar Pakistan untuk PBB, Asim Iftikhar Ahmad, mengatakan, hampir 4.500 anggota pasukan perdamaian PBB terbunuh ketika menjalankan tugasnya. Sebanyak 183 di antaranya berasal dari Pakistan.

Ahmad mengatakan, pada beberapa misi, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB telah meningkat jumlah dan kecanggihannya. Menurutnya, ketika personel penjaga perdamaian PBB menjadi sasaran serangan, hal itu kerap berakhir tanpa pertanggungjawaban memadai.

“Ketika pasukan penjaga perdamaian terbunuh atau terluka akibat serangan saat menjalankan mandat yang disahkan oleh Dewan ini, maka Dewan harus tetap memperhatikan apa yang terjadi selanjutnya: apakah fakta-fakta telah ditetapkan, apakah investigasi sedang dilakukan, apakah pelaku telah diidentifikasi, dan apakah keadilan ditegakkan,” kata Ahmad, seperti dikutip laman UN News.

Tanpa menyinggung pihak atau negara manapun, Ahmad menegaskan bahwa impunitas untuk kejahatan semacam itu tak bisa dibiarkan terus berlanjut. "Harus ada pertanggungjawaban," ujarnya.

Dalam Resolusi 2823, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB diminta untuk memastikan bahwa jika terjadi serangan di masa mendatang, operasi penjaga perdamaian akan segera membuat catatan faktual yang jelas tentang insiden tersebut dan menyediakannya untuk investigasi oleh negara tuan rumah. Selain itu, resolusi tersebut menyerukan agar semua negara dan aktor terkait lainnya bekerja sama sepenuhnya dengan investigasi tersebut.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|