DPR: Lembaga Sipil yang Bisa Diisi TNI Lewat RUU Bertambah Jadi 16

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Mar 2025 15:20 WIB

DPR menyebut jumlah Kementerian dan Lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI lewat RUU TNI bertambah dari 15 menjadi 16 instansi. Ilustrasi. Lewat RUU, TNI bisa isi 16 lembaga atau kementerian sipil. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut jumlah Kementerian dan Lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah menjadi 16 instansi.

TB menyebut penambahan itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) hari ini di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

(dal/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|