DPRD DIY Desak Izin SPPG Penyebab Keracunan Dicabut

1 hour ago 3

DPRD DIY Desak Izin SPPG Penyebab Keracunan Dicabut

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY mendorong sanksi tegas hingga pencabutan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi penyebab keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu menilai evaluasi terhadap SPPG perlu diperketat. Menurutnya, penilaian tidak cukup hanya menyangkut kondisi fisik dapur, tetapi juga harus mencakup kualitas bahan baku dan seluruh tahapan pengolahan makanan sebelum dikonsumsi.

"Nah bagaimana sanksinya, kan ada sanksi pertama, kedua, dan ketiga kecuali memang sudah kebangetan ya menurut saya ya pecat saja, izinnya dicabut selesai, karena itu akan terulang kembali," ujarnya, Minggu (16/8/2026).

DPRD DIY Soroti Kelayakan SPPG

Dwi mengatakan kondisi dapur, kualitas air, hingga proses pengolahan makanan dapat menjadi indikator dalam menentukan sanksi bagi SPPG. Kelayakan makanan untuk dikonsumsi secara sehat juga menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi.

"Apakah makanan itu siap dikonsumsi secara sehat atau nggak udah kelihatan," jelasnya.

Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan SPPG, meskipun mengakui kewenangan daerah untuk melakukan evaluasi masih terbatas.

Menurut Dwi, di DIY memang sudah terdapat Satgas, tetapi kewenangannya belum jelas karena pengelolaan program MBG berada di pemerintah pusat.

"Cuma keberadaan Satgas kewenangannya gimana kan gak tahu wong yang punya pusat. Orang berapa MBG terdistribusi ke sekolah saja Disdikpora gak tahu sebelumnya berapa karena dapur langsung MoU degan sekolah gitu," tuturnya.

SPPG Belum Ber-SLHS Diminta Tak Beroperasi

Dwi juga menyoroti masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurutnya, SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi.

Persoalan pengawasan juga menjadi perhatian karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan. Di sisi lain, ketika terjadi kasus keracunan yang membuat warga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, pemerintah daerah harus menangani terlebih dahulu, meskipun biaya penanganannya disebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Sebelum duwit pusat turun gimana, kan daerah lagi, maka saya usul setiap dapur ini ya ada BPJS-nya baik tenaga kerja maupun BPJS kesehatan yang jumlahnya menurut yang dia beri manfaatnya," jelasnya.

Dwi mencontohkan apabila satu dapur mengakomodasi 2.000 penerima manfaat, maka BPJS Kesehatan harus dimiliki oleh 2.000 penerima manfaat tersebut.

"Jadi gak usah ngrepotin daerah, kita daerah gak pernah diajak ngomong kalau ada apa-apa daerah yang di salahkan."

BGN Kaji Sanksi SPPG di Kulonprogo

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan tengah mengkaji sanksi terhadap SPPG di Kulonprogo setelah terjadi kasus keracunan. Pembahasan dilakukan bersama BGN Pusat untuk menentukan status SPPG tersebut.

Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat.

"Karena terkait dengan penjatuhan sanksi itu ranahnya ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di BGN Pusat," ujarnya.

Wirandita menyebut saat ini terdapat satu SPPG di DIY yang terindikasi masuk kategori pelanggaran berat. Namun, BGN masih mengkaji status tersebut bersama BGN Pusat untuk menentukan apakah SPPG dimaksud memenuhi kriteria untuk dikenai suspend permanen.

Menurut dia, kategori berat diberikan karena SPPG tersebut terindikasi berkaitan dengan kejadian fatal atau keracunan.

Setiap kejadian yang berlangsung di lapangan, lanjutnya, akan langsung dilaporkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

"Dan itu juga langsung connect ke SDM. Jadi nanti kita tunggu sanksinya bersama-sama," lanjutnya.

424 SPPG Beroperasi di DIY

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY Gregorius Anung Trihadi mengatakan berdasarkan catatan di DIY terdapat 424 SPPG yang beroperasi.

Dari jumlah tersebut, baru 415 SPPG yang memiliki SLHS. Artinya, masih terdapat SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

"Inilah yang kemudian tadi dikuatkan oleh BGN. Jadi, semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi atau operasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|