Foto ilustrasi wadah MBG. / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dua sumur warga di Kelurahan Trimurti, di Kapanewon Srandakan, Bantul, dilaporkan berbusa diduga terdampak limbah dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Pemerintah Kabupaten Bantul memberi tenggat waktu 10 hari kepada pengelola untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tenggat tersebut berlaku hingga 8 Mei 2026 setelah inspeksi mendadak dilakukan tim pemerintah daerah ke lokasi SPPG. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pencemaran yang berdampak langsung pada sumber air warga.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan dua rumah terdampak mengalami perubahan kondisi air sumur.
“Ada beberapa catatan, ada dua rumah yang airnya berbusa, kemudian dari kesepahaman intinya ada dua hal, pertama kita berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan Ipal,” kata Hermawan di Bantul, Jumat.
Warga Terdampak Dapat Air Bersih
Selain perbaikan IPAL, pemerintah daerah meminta pengelola SPPG bertanggung jawab terhadap warga terdampak selama masa perbaikan berlangsung.
“Tanggung jawab moral, salah satunya menyediakan kebutuhan air bersih baik untuk air minum maupun untuk air mandi dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk membantu kebutuhan mendesak, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul telah mengirimkan pasokan air bersih ke lokasi.
Upaya lain yang dilakukan adalah pembuatan sumur baru yang ditempatkan jauh dari instalasi limbah, dengan seluruh biaya dan pengerjaan menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
“Informasinya sudah dibuatkan sumur baru, dan kita arahkan agar jauh dari instalasi limbah. Sumurnya itu nanti mitra yang bertanggung jawab sampai masuk ke rumah warga, dua keluarga tersebut,” katanya.
Pengolahan Limbah Jadi Sorotan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pengelolaan limbah dalam operasional SPPG harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Pengelolaan SPPG, termasuk pengolahan limbahnya itu kita minta untuk diperbaiki. Jadi, perlu ada uji air sampai ada sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), higienitas dan sanitasi itu termasuk limbah, maka dugaan ini pasti kita tindaklanjuti,” kata Halim.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya standar pengolahan limbah pada fasilitas layanan publik, terutama yang berdekatan dengan permukiman warga.
Perbaikan yang dilakukan dalam waktu dekat diharapkan dapat memulihkan kualitas air serta mencegah dampak lanjutan bagi masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































