REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asa China sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan CXY dan XXL asal China, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahrim, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan. Sementara CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

2 weeks ago
37















































