Eks Jampidsus Jalani Pemeriksaan Terkait Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas, Apakah akan Ditahan?

10 hours ago 5

Febrie Ardiansyah usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sembilan jaksa khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026). Tim khusus tersebut memeriksa Febrie terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie diperiksa bukan di Gedung Bundar. Namun tim jaksa sembilan memeriksa Febrie di salah satu unit gedung di komplek Kejagung. “Sudah hadir dalam pemeriksaan,” begitu kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Dari informasi yang diketahui Republika, Febrie diperiksa sejak pagi tadi sekira jam 10. Sampai dengan pukul 16.35 WIB, belum ada tanda-tanda ataupun kabar Febrie bakal keluar dari pemeriksaan dengan rompi merah muda tanda tersangka dan tahanan. Pemeriksaan Febrie kali ini, khusus terkait dengan TPPU.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terbitan Kejagung, pada Senin 20 Juli 2026 lalu. Sprindik baru itu menggenapi empat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan Kejagung.

Kordinator Tim Jaksa Khusus Rudi Margono mengatakan, tiga sprindik awal pun sudah diundangkan oleh Kejagung menyangkut kasus yang menyeret Febrie. Yaitu, sprindik terkait penanganan perkara korupsi PLTU Batubara. Kemudian Sprindik terkait pengusutan korupsi terkait penanganan perkara ASABRI. Dan Sprindik terkait korupsi Krakatau Steel (KS).

“Dan seharusnya tanggal 22 kemarin, Rabu eks Jampidsus FA seharusnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Rudi. Kata dia, pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait dengan klaster perkara TPPU.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|