Ekspor Batu Bara Pakai HBA, ESDM: Ini Gambaran Transaksi Nyata

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa skema penggunaan harga batu bara acuan (HBA) untuk kegiatan ekspor batu bara berdasarkan harga pada transaksi nyata.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa HBA yang juga digunakan sebagai acuan harga untuk ekspor batu bara tersebut menggambarkan harga yang paling terbaru.

Dia menegaskan kepada para pengusaha batu bara untuk tidak khawatir pada HBA. "Jadi poin saya yang ingin kita sampaikan adalah betul-betul HBA ini menggambarkan betul real transaction dari teman-teman atau pelaku usaha di industri batubara ini. Jadi harapannya betul-betul menggambarkan harga yang sebenarnya," jelas Tri kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa perhitungan perumusan HBA yang dirilis tiap 2 kali dalam sebulan sudah menunjukkan data harga yang akurat. "Jadi penarikan data kami untuk yang tanggal 1 itu adalah berdasarkan pada 2 bulan sebelumnya dan 2 minggu sebulan sebelumnya. Kemudian untuk yang tanggal 15 itu menggunakan 1 minggu 2 bulan sebelumnya dan menggunakan 3 minggu pada bulan sebelumnya," papar Tri.

Tri juga mengungkapkan bahwa penentuan harga untuk HBA mengacu pada harga transaksi nyata yang ada di E-PNBP.

"Kemudian dari data-data transaksi itu keluarlah harga batubara untuk dua minggu ke depan karena sesuai keamanan yang sekarang setiap dua minggu maka dilakukan penyesuaian terhadap harga itu," bebernya.

Bahkan, Tri menyebutkan bahwa fluktuasi harga batu bara global juga akan tercermin pada HBA. Hal itu lantaran E-PNBP yang juga menjadi acuan perumusan HBA memuat transaksi nyata harga batu bara global.

"Jadi menurut saya pada saat harga internasional mengalami fluktuasi yang signifikan pun nanti akan tercermin dari HBA atau HPB (harga patokan batu bara) itu sendiri juga," tandasnya.

Asal tahu saja, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Hal itu termuat di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Bayan Ungkap Tantangan Industri Batu Bara di 2025

Next Article Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Batu Bara Oktober 2024, Ini Daftarnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|