ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final

6 hours ago 6

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan penghitungan mendalam terkait kebutuhan riil LPG 3 kilogram per kartu keluarga (KK) sebelum menetapkan kebijakan pengetatan penjualan gas melon bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pembatasan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kajian tersebut dilakukan menyusul rekomendasi PT Pertamina Patra Niaga yang mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk rumah tangga mulai tahun ini. Dalam usulannya, Pertamina merekomendasikan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per KK yang diterapkan secara bertahap pada kuartal II dan kuartal III 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih menghitung rata-rata konsumsi LPG 3 kg oleh rumah tangga. Ia menyebutkan, berdasarkan perkiraan awal Kementerian ESDM, kebutuhan LPG 3 kg per KK kemungkinan jauh di bawah angka yang direkomendasikan Pertamina.

“Kami masih menghitung berapa konsumsi LPG 3 kg rata-rata per rumah tangga. Perkiraan kami sekitar empat tabung per bulan, atau satu tabung per pekan,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurut Yuliot, hasil perhitungan kebutuhan riil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan pembatasan konsumsi LPG 3 kg per rumah tangga. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan bahwa subsidi tetap memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa berlebihan.

“Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini kebutuhannya. Berdasarkan kebutuhan masyarakat inilah nanti akan dipenuhi,” ucapnya.

Selain menghitung konsumsi, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memutakhirkan data calon penerima LPG 3 kg agar subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran. Data tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pengendalian LPG bersubsidi.

“Seluruh data itu akan kita konsolidasikan dan dianalisis untuk penetapan kebijakan,” kata Yuliot.

Sebelumnya, rekomendasi pengetatan penyaluran LPG 3 kg disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026). Dalam paparannya, Pertamina mengusulkan agar penyaluran LPG 3 kg tetap berjalan normal pada kuartal I/2026.

Selanjutnya, pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk rumah tangga maksimal 10 tabung per bulan per KK diusulkan mulai diberlakukan pada kuartal II dan kuartal III 2026. Skema tersebut dinilai perlu untuk mengendalikan lonjakan konsumsi gas subsidi.

Menurut Pertamina Patra Niaga, tanpa pembatasan, volume penyaluran LPG 3 kg pada 2026 berpotensi menembus 8,7 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi penyaluran pada 2025 yang tercatat sebesar 8,51 juta ton.

Achmad juga menegaskan perlunya aturan teknis yang rinci terkait pembatasan penyaluran LPG 3 kg agar pengawasan penggunaan gas subsidi dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan pengaturan yang jelas, ia menilai penghematan anggaran subsidi dapat tercapai.

“Untuk pembatasan penggunaan LPG ini perlu dikeluarkan aturan yang lebih baik, sehingga pemakaian LPG subsidi bisa kita kontrol dengan lebih optimal, bahkan dapat menurun,” tutur Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|