Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan transaksi tambang emas ilegal senilai Rp992 triliun periode 2023–2025 sebagaimana diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan memastikan potensi hak negara dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat ditarik kembali ke kas negara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Deputi Analisa dan Pengawasan PPATK untuk mengonfirmasi detail transaksi sektor pertambangan tersebut, terutama yang berkaitan dengan PETI dan aliran emas ilegal ke luar negeri.
“Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” kata Yuliot kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia mengakui hingga kini belum memperoleh rincian lengkap terkait perusahaan maupun pola transaksi yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir tersebut.
Dalam catatan PPATK tahun 2025, disebutkan terdapat 27 hektare dan dua informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Temuan tersebut juga menyoroti dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Distribusi emas ilegal disebut tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan sejumlah pulau lainnya, termasuk adanya aliran emas hasil PETI ke pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menerima laporan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang emas ilegal tersebut disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram per hari dan sempat diduga dikelola warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, tim telah diterjunkan untuk menyelidiki lokasi tersebut pada Desember 2025.
Ia menyebut lokasi tambang berada sekitar 70 kilometer dari Mandalika dan mengakui ada kemungkinan keterlibatan WNA dalam pengelolaannya.
"Jadi yang disampaikan di ruang-ruang publik itu orang asing kemungkinan ada, tapi pada saat itu kita pergi [menyelidiki di lokasi], kosong semua itu," ucap Jeffri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, para WNA tersebut diduga telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
"Nah, mungkin karena gencarnya pemberitaan di media itu kita ke sana orangnya enggak ada," ucap Jeffri.
Keberadaan tambang emas ilegal di sekitar Mandalika pertama kali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebut jarak lokasi tambang hanya sekitar satu jam dari kawasan Mandalika.
"Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal. 3 kg satu hari," kata Dian pada Oktober 2025 lalu.
Menurut Dian, KPK telah menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut sejak Oktober 2024. Namun, proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tersebut menghadapi berbagai kendala.

















































