REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa dirinya taat dan patuh terhadap proses penegakan hukum. Termasuk dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Farhan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Bandung.
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” kata Farhan di Bandung, Kamis (29/1/2026).
Farhan menegaskan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum apabila diperlukan oleh Kejari Kota Bandung untuk membantu penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung dalam pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka. Ia mengatakan penyidik bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Terkait Wali Kota Bandung, penyidik bekerja sangat profesional. Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada,” ujar Ridha.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
sumber : Antara

2 hours ago
1















































