Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem baru administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Coretax atau Sistem Inti Administrasi Pajak masih sulit diakses pada hari ini, Jumat (10/1/2025).
Sistem yang mulai dibangun sejak 2021 silam dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 itu pun mendapat keluhan dari masyarakat, karena belum stabilnya sistem itu di periode pelaporan maupun transaksi pajak.
CNBC Indonesia mencoba mengakses sendiri laman coretaxdjp.pajak.go.id pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat percobaan pertama mengakses, tampilan laman hanya blank putih dan terus menunjukkan simbol tengah memuat.
Pada saat percobaan kedua, setelah berhasil login atau masuk, juga masih harus menghadapi kendala yang serupa, yaitu tampilan layar yang hanya berisi gambar loading atau tengah memuat. Namun, akhirnya hasil muat malah gagal dengan tampilan yang muncul "This coretaxdjp.pajak.go.id page can't be found".
Beberapa hari sebelumnya, keluhan wajib pajak terhadap Coretax mencuat di akun-akun media sosial seperti X ataupun Instagram. Salah satunya sebagaimana diungkap akun @pajaksmart di Instagram. Akun itu memposting tangkapan layar keluhan dari sejumlah netizen terkait sistem Coretax yang kerap sulit diakses.
"Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down," sebagaimana tulisan yang tertera dari gambar tangkapan layar keluhan netizen di akun @pajaksmart, Selasa (7/1/2025).
Ika Natassa, yang merupakan seorang penulis dan bankir di salah satu Bank BUMN dalam negeri juga mengeluhkan permasalahannya saat mengakses Coretax. Ia mencurahkan keluhannya di akun X @ikanatassa.
Sebagaimana terlihat dalam postingan hari ini, Ika Natassa menunjukkan website coretaxdjp.pajak.go.id tertulis 403 Forbidden, meski saat CNBC Indonesia mencoba buka pada pukul 09.52 WIB website itu sudah bisa diakses.
Ia menyayangkan, sistem baru coretax diluncurkan pada saat periode laporan pajak, sebab masih belum stabil dan masih banyak kendala. Di sisi lain, akses ke DJP Online untuk beberapa fitur telah ditutup.
"Sebagai contoh, hari ini saya menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) di coretax, error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online tidak bisa diakses. Saya sampai datang ke KPP untuk menyampaikan manual juga tidak diterima karena sudah tidak ada menunya," tulis Ika sebagaimana terlihat di postingan akunnya.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, permasalahan di sistem coretax bahkan tidak hanya terkait kesulitan akses, melainkan juga saat ingin mendapat penerbitan faktur hingga kini.
"Saat ini yang menjadi kendala pada sistem antara lain hak akses pegawai dan penerbitan faktur pajak yg berpotensi menghambat proses pelaporan dan lainnya. Mohon hal ini bisa menjadi pertimbangan pihak DJP," kata Chandra kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/1/2024)
Chandra mengaku, kalangan pengusaha yang tergabung di Kadin Indonesia sudah berkomunikasi dan memberi masukan kepada DJP terkait keluhan tersebut. Ia pun optimistis sistem Coretax dapat segera diimplementasikan dengan baik dalam waktu dekat, sambil mengingatkan pentingnya transisi secara bertahap.
"Transisi perubahan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sistem yang lama tetap bisa dipakai sebagai back up. Hal ini dapat menghindari overload," tegasnya.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%
Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!