Gajah Sumatra.
REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Penegak hukum kehutanan Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan mengatakan pemanggilan ini bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin wilayah konsensi dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah operasinya.
Pemanggilan ini juga bagian dari proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Daerah itu merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi dalam pernyataannya, Sabtu (7/2/2026).

1 month ago
17















































